Pengusaha Warnet Khawatir UU Situs Porno
Adanya kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan UU ITE No.27, tentang pemblokiran situs porno (siporno) di Indonesia, membuat beberapa pengusaha warnet di daerah Serang - Banten, sedikit khawatir.
Mereka was-was akan dijadikan kambing hitam oleh pemerintah bila usaha warnet mereka tidak mampu membendung para pengguna warnet untuk surfing siporno walaupun mereka sudah menggunakan fasilitas software pemblokirnya. Wajar mereka was-was, karena bila pas warnetnya kena razia dan kedapatan ada yang lagi nge-fly siporno, sudah pasti para pengusaha warnet juga akan terkena sangsi UU ITE No.27, yang menuntut denda uang sebesar 1 milyar rupiah atau penjara 6 tahun.
Pengusaha warnet tempat saya biasa nge-net juga merasa cemas karena mereka juga tidak yakin walaupun sudah ada software pemblokirnya akan bisa mengatasi hal itu karena di tempat usahanya itu biasa dikonsumsi oleh komunitas yang menamakan dirinya “Komunitas Hacker Usil”. Nah, sudah bisa kebayang kan, bila para hacker usil itu sedang gatal tangannya untuk membuka siporno. Jadi sepertinya, pemerintah memang harus berjuang keras untuk membenahi warganya dari siporno.
